SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tiga tersangka perampas HP penjual bunga di depan Makam Rangkah. Mereka adalah AF (24), warga Pabean Cantika, Surabaya, A (23), dan MT (26), keduanya warga Semampir.
Selain itu juga, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan HP hasil penjambretan di Jalan Kenjeran milik korban, S (15), warga Jalan Sidoyoso.
Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, anggota awalnya meringkus tersangka A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF ditangkap di Jalan Benteng dan Kapasa Krampung.
Baca juga:
Sebar Hoak, Pensiunan PNS Minta Maaf ke KSAD
|
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya, dengan dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. "Dari ketiga tersangka, dua di antaranya residivis, " ungkap AKBP Mirzal Maulana, Jumat (28/01/2022).
Beliau menjelaskan, dua tersangka yaitu A dan MT adalah residivis kasus yang berbeda. A pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedangkan MT ditangkap karena kasus begal motor.
"Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain, " pungkas AKBP Mirzal Maulana. (Jon)