Surabaya - Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat hukum asal Surabaya kepada wartawan menerangkan langkah unit PPA Polrestabes Surabaya sudah sangat tepat, segera tangkap dan menetapkan Hendryanto Udjari alias Moses Hendry sebagai TERSANGKA serta MENAHAN TERLAPOR.
"Karena kalau dibiarkan akan berdampak tidak baik bagi penegakan hukum, apalagi PELAKU adalah bagian dari Penegak hukum juga (Advokat) kalau tidak segera ditahan akan dikuatirkan melarikan diri, dan bisa juga mengancam PELAPOR, " ujar Didi Sungkono, Selasa (3/9/2024) siang.
"Masyarakat sekarang sudah cerdas, bagaimana bisa memberikan pengayoman hukum kepada masyarakat, kalau kelakuan terhadap keluarga terdekatnya saja berlaku AROGAN dan sadis, walaupun semua masih TERDUGA, tapi secara tersirat dan tersurat, memang Moses yang melakukan KDRT, " ujar Pengamat Hukum asal Surabaya.
Didi Sungkkno mengatakan siapa yang tidak mengenal Doktor Ilmu Hukum MOSES alias Hendryanto Udjari yang berprofesi sebagai Advokat (Penegak hukum), Dosen (Guru, Pengajar) dan juga PENDETA (tokoh agama) namun kelakuan sang oknum tidak ubahnya bagaikan "iblis" berbaju malaikat,
"Bagaimana tidak, dengan sadis, kejam, anak istrinya dipukuli, ditendang, dijambak, bahkan dikepruk pakai pipa besi ditangan, badan, mungkin sang Doktor ilmu hukum ini lupa, atau bahkan perlu dipertanyakan kedalaman ilmu nya, hingga tega (sadis) melakukan Pemukulan (penyiksaan) kepada sang istri dan anak perempuannya, " kata Didi Sungkono.
Moses Udjari adalah sebuah "legenda" mempunyai banyak gelar, yang mana di usia nya tidak muda lagi 63 tahun harusnya bersikap santun, sopan, baik terhadap sesama dan orang terdekatnya, namun seakan lupa, sang pemuka agama dengan sadis, kejam memukul tanpa ampun.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Polrestabes Surabaya melalui unit PPA bersikap tegas, terukur, Profesional dan Proporsional. Kini sang Doktor ilmu Hukum, alumnus Universitas ternama di kota Surabaya ini harus mempertanggungjawabkan didepan hukum, " pungkas Didi Sungkono yang terkenal tegas ini.
Sebelumnya pada Senin (2/9/2024) Didi Sungkono kepada wartawan mengatakan bahwa semua orang sama dimata hukum dan pihak Kepolisian harus bertindak cepat menetapkan dan menahan tersangka KDRT karena sudah ada alat bukti rekaman video kejadian KDRT.
Hal itu disampaikan Didi Sungkono kepada media ketika diminta pendapatnya terkait pelaporan terhadap Dr. Hendriyanto Udajari, S H., M.H., alias Moses Hendry yang dilaporkan istrinya bernama Sherly di Polrestabes Surabaya.
"Informasinya laporan itu sudah naik ke penyidikan, dan tentunya terlapor akan segera dipanggil secara patut menurut hukum yang berlaku. Tapi untuk penahanan tergantung kewenangan Penyidik, " ujar Didi Sungkono.
"Tapi kalau ini perkara KDRT harusnya ditahanagar kedepan tidak mengulangi perbuatannya dan melakukan intimidasi kepada pelapor, " urai Didi Sungkono.
"Kita percayakan kepada penyidik PPA Polrestabes Surabaya, pasti akan profesional dan PRESISI, " tegas Didi Sungkono.
Bukan hanya KDRT yang di komentari Didi Sungkono, namun juga dugaan perbuatan Moses yang sering telanjang dihadapan anak perempuannya yang berumur 20 tahun.
Menurut Didi Sungkono, perbuatan itu sangat tidak boleh, karena itu menyangkut adab, karena adab itu lebih tinggi daripada ilmu.
"Ada etika dan akhlak, adab diatas penguasaan ilmu pengetahuan, adab itu mencerminkan kedalaman Budi pekerti seseorang. Adab juga mencerminkan kesopanan dalam berinteraksi dengan orang lain, menekankan nilai-nilai kemanusiaan seperti empati, penghargaan, dan kesopanan dalam kehidupan sehari-hari, apalagi seorang tokoh agama, dosen dan advokat, " ujar Didi Sungkono.
"Seorang pengajar (guru), Advokat (penegak hukum) harus bernurani, beradab, hingga bisa berlaku bijaksana dalam mengaplikasikan pengetahuan dan disiplin ilmunya. Kalau benar itu terjadi dan dilakukan oleh seorang pemuka agama, yang salah bukan agamanya tapi perilaku 'human" (manusia) nya, " tegas Didi Sungkono.
Didi Sungkono menerangkan tidak ada agama yang mengajarkan tidak baik kepada penganutnya, agama adalah pegangan hidup agar tahu arah, agar mengerti arah dan tujuan kehidupan, memilih dan memilah jalan kebaikan dan keburukan.
"Ini sudah tidak bisa dibenarkan secara hukum, aparat penegak hukum harus segera bergerak biar tidak berpolemik dan semakin melebar dimasyarakat, " ujar Didi Sungkono.@Red.