Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Anggota Bawaslu Surabaya Harus Diberhentikan

    Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Anggota Bawaslu Surabaya Harus Diberhentikan

    Surabaya - Muhammad Agil Akbar anggota Bawaslu Surabaya akan disanksi berat jika terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang dilaporkan seorang wanita berinisial PSH di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Hal itu disampaikan Dr Hananto Widodo., S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara dan Ketua Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

    "Yang jelas ketika aduan masuk ke DKPP akan diproses. Menurut saya kalau terbukti maka ini akan berat bagi Agil, " ujar Hananto yang juga pernah menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Jawa Timur. Selasa (8/10/2024) siang.

    Kasus Agil yang diadukan ke DKPP menurut Hananto adalah kasus berat dan bisa berdampak ke Bawaslu.

    "Kasus asusila yang bisa mencoreng Bawaslu secara kelembagaan, dan Agil ini sering mendapat sanksi dari DKPP, " tegas Hananto.

    "Yang paling berat itu ketika dia sebagai anggota Bawaslu malah berpihak pada salah satu caleg dan akhirnya mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP, " ujarnya.

    "Kalau memang pada proses pemeriksaan DKPP nanti, aduan dari wanita yang menjadi korbannya terbukti, maka dia bisa terkena sanksi berat, " terang Hananto.

    Menurut Hananto, Kalau masalah kekerasan seksual biasanya DKPP tidak pernah main-main.

    "Kalau terbukti bisa pada pemberhentian sebagai anggota. Karena sebelumnya pernah diberhentikan sebagai ketua Bawaslu, " pungkas Hananto.

    Perlu diketahui, pada pukul 10.00 WIB, tanggal 10 Oktober 2024 mendatang, akan ada sidang di DKPP terkait kasus yang diadukan wanita inisial PSH.

    Agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait dan saksi.

    Muhammad Agil Akbar dilaporkan atas perlanggaran kode etik berupa dugaan tindak pidana pornografi sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Serta, Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 134 Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap tugas dan penyelenggara pemilu harus menjalankan wewenang dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat.

    Dari data dan informasi yang didapat media, kronologi kejadian berawal pada tahun 2022, saat itu korban dihubungi Muhammad Agil Akbar diminta untuk bertemu.

    Korban merasa Agil adalah senior di kampus dan di organisasi, akhirnya korban bersedia bertemu.

    Kemudian seiring berjalannya waktu, akhirnya mereka menjalin komunikasi yang lebih intens, dan Agil mengaku bercerai dengan istrinya.

    Untuk menyakinkan korban, Agil menunjukkan bukti foto-foto bersama istrinya sudah tidak ada.

    Agil menjelaskan bahwa foto saat menikah dulu sudah dibuang atau dihapus, atas perkataan Agil tersebut, korban percaya bahwa Agil sudah menduda atau tidak beristri.

    Atas pengakuan duda, akhirnya korban memutuskan berpacaran dengan Agil. Dari pacaran itu Agil Akbar sering mengajak berhubungan badan dan juga berbicara kearah seksual dan alat vital.

    Pada 9 November 2023 Agil menjawab "mam kuntul (alat kelamin)" ketika korban bertanya terkait makan apa?.

    Pada tanggal yang sama Agil juga hendak mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban.

    Pada tanggal 10 November 2023, Agil juga berbicara hendak memberikan cairan sperma kepada korban dan berucap berkeinginan untuk memperkosa korban.

    Saat itu Agil mengatakan kangen akan tubuh korban dan meminta mengirimkan foto korban serta mengirimkan stiker tidak senonoh.

    Agil juga memaksa korban dengan dalih "perintah" yang mana menurut korban Agil merupakan senior baik di kampus maupun organisasi dahulu.

    Perintah yang dimaksud merupakan perintah meminum minuman yang diakui sebagai perangsang sebelum bertemu.

    Di tanggal 25 November, Agil mencium korban di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur (di depan kantor) dan apa yang dilakukan Agil disaksikan oleh 3 polisi yang berjaga di area tersebut.

    Agil juga sering mengirimkan foto atau gambar telanjang ke korban, dan pada 26 November 2023, Agil sedang memainkan alat vitalnya (orgasme) melalui pesan WhatsApp (WA) ke korban.

    Agil sering menceritakan beberapa hal mulai dari pekerjaan serta jabatannya sebagai Ketua Bawaslu, dimana atas jabatan yang dimilikinya Agil meminta korban resign atau keluar dari anggota PPK pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

    Agil berjanji memberi korban tugas lain yang riskan jika dikerjakan oleh penyelenggara PPK, dan memberikan konpensasi kepada korban sebagai pengganti telah keluar dari PPK sebesar Rp. 2.500.000, - setiap bulannya dimulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Maret 2024.

    Pada 24 Agustus 2023 korban dibuatkan surat pengunduran diri oleh Agil yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya.

    Pada tanggal 13 Oktober 2023 KPU Kota Surabaya secara resmi mengeluarkan Keputusan KPU Kota Surabaya nomor: 528 tahun 2023 tentang Pemberhentian korban sebagai anggota PPK.

    Saat itu korban menghubungi Agil dan mengatakan telah keluar, kemudian korban meminta konpensasi sebagaimana yang telah dijanjikan Agil.

    Pada beberapa kesempatan Agil mengirimkan sejumlah
    uang ke rekening BCA atas nama korban dalam kurun waktu bulan Oktober dan November 2023 dengan total nominal Rp. 20 juta.

    Dimana transaksi (transfer) dilakukan Agil pada bulan Oktober 2023 sebanyak 4 kali. Pada tanggal 24, sebesar Rp.3 juta, dan tanggal 27 sebanyak 3 kali terdiri dari Rp.1 juta, Rp.4 juta, dan Rp.4 juta.

    Agil juga mengirimkan uang ke korban sebanyak 3 kali pada bulan November 2023. Tanggal 1 sebesar Rp.2 juta, tanggal 15 sebesar Rp.5 juta, dan tanggal 16 sebesar Rp.1 juta.

    Pada 2 Desember 2023 setidak - tidak nya sekitar pukul 10.00 WIB,  bertempat di rumah orang tua korban, Agil bersama istrinya dan 4 orang mengaku kuasa hukumnya, menuduh korban melakukan pemerasan dan meminta uang Rp.20 juta dikembalikan ke Agil.

    Mendengar tuduhan seperti itu, korban merasa dihinakan, Agil dan istrinya mengancam korban dan membuat kegaduhan di tempat tinggal orangtua korban.

    Atas kejadian itu membuat ibu korban menangis dan jatuh sakit. Keesokan harinya Agil mengancam ke korban jika korban berani melawan, maka korban akan telindes (dilindas).

    Atas informasi dan data yang didapat, media melakukan konfirmasi ke Agil pada Sabtu (5/10/2024) via pesan WA terkait kebenaran bahwa ada dugaan tindak pidana pornografi dan UU ITE yang dilakukannya.

    Dan kebenaran uang Rp. 20 juta apakah dirinya diperas ataukah uang kompensasi korban yang disuruh keluar dirinya dari PPK. Namun tidak ada jawaban dari Agil.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Probolinggo Gelar Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    KPH Probolinggo dan Forkopimcam Senduro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Perhutani Berikan Materi Pembuatan Tanaman Hutan kepada SMK Kehutanan
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Tingkatkan Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat, KPH Bondowoso Gelar Sosialisasi

    Ikuti Kami