Perhutani KPH Banyuwangi Barat Gandeng Kades Bayu Lakukan Pembinaan pada Masyarakat Disekitar Hutan

    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Gandeng Kades Bayu Lakukan Pembinaan pada Masyarakat Disekitar Hutan

    Banyuwangi Barat - Sinergitas antara Perhutani dengan Kades Bayu kembali dilakukan dalam rangka pembinaan kepada masyarakat disekitar hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Lestari di Dusun Tegalrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon – Banyuwangi, pada Senin (30/12/2024).

    Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kades Bayu, Kepala Dusun Tegalrejo, KTH Alam Lestari dan dari Perhutani KSS Hukum Kepatuhan dan Asisten Perhutani (Asper) Rogojampi beserta KRPH Bayu dan Mandor Tanam Ketua KTH Alam Lestari, Satari mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sarana pembinaan bagi masyarakat disekitar hutan agar dalam kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani ini sesuai dengan ketentuan.

    “Anggota KTH Alam Lestari adalah masyarakat disekitar hutan yang menggantungkan mata pencahariannya dari hutan, baik jadi petani hutan (pesanggem), penyadap getah pinus, untuk itu kami siap untuk melestarikan hutan dan memanfaatkan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujar Satari.

    Kepala Desa Bayu, Yulia Herlina, ST dalam sambutannya mengatakan bahwa sebetulnya kelompok tani hutan ini sudah lama tapi secara kelembagaan baru terbentuk dengan surat keputusan Kepala Desa.

    “Sepengetahuan kami adalah kita harus menjaga tanaman kehutanan itu kita sepakati bersama akan tetapi dinamika dilapangan terjadi pemahaman yang berbeda, sehingga dalam pertemuan ini bisa memberi pemahaman kepada masyarakat disekitar hutan yang tergabung dalam KTH Alam Lestari, ” kata Yulia.

    “Dengan penjelasan dari petugas Perhutani akan memberi pemahaman sehingga bisa meminimalisir terjadinya pengaruh dari pihak luar yang memberikan informasi yang salah, harapannya adalah dengan komunikasi antara Perhutani dan Masyarakat akan diperoleh solusi yang terbaik, ” ungkapnya.

    Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Asisten Perhutani (Asper) Rogojampi, Nova Aleksandra menjelaskan bahwa Perhutani adalah Operator dimana Regulatornya adalah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan, sehingga dalam setiap kegiatan pengelolaan hutan harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

    “Semua kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat disekitar hutan harus ada Perjanjian Kerjasama dengan mekanisme Kerjasama Kemitraan Perhutani (KKP) dan Kerjasama Kemitraan Perhutani Produktif (KKPP) dan kami siap untuk mengawal proses tersebut, ” jelas Nova.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Banyuwangi Barat Berikan Bibit...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani Probolinggo Kembali Salurkan TJSL...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nataru di Jatim Kondusif,Tokoh Agama Apresiasi Polrestabes Surabaya
    Kolonel Inf Rama Serahkan Jabatan Danrem 081/DSJ ke Pangdam V/Brawijaya
    Hendri Kampai: Bahaya Kepemimpinan Dinasti Tanpa Kompetensi Terhadap Bangsa dan Negara
    Koramil Bluluk Lakukan Fogging, Cegah Penyebaran DBD di Wilayah Binaan
    Bentuk Sikap Prajurit Yang Berdisiplin, Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan  Kepada Segenap Prajurit dan PNS Kodim

    Ikuti Kami