Sebelum Gelar Hajatan, Warga Wajib Lapor ke Tim Assessment       

    Sebelum Gelar Hajatan, Warga Wajib Lapor ke Tim Assessment       

    SURABAYA, - Beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh warga sebelum menggelar sebuah hajatan.   

    Bukan tanpa sebab, penerapan persyaratan itu dilakukan demi terwujudnya protokol kesehatan yang saat ini gencar dilakukan oleh Pemerintah.     

    Salah satunya, seperti adanya tim Assessment yang meninjau salah satu lokasi di Surabaya yang nantinya akan menggelar sebuah acara.       

    “Kebetulan ada warga yang mau menggelar resepsi pernikahan.Tapi, sebelumnya kita harus lakukan uji kelayakan dulu soal protokol kesehatan, ” ujar Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono pada Rabu, 15 Desember 2021.       

    Tim assessment itu, kata Dandim, terdiri dari aparat TNI, Polri dan beberapa pihak terkait lainnya. Keberadaan mereka di lokasi itu, dilakukan untuk meninjau lokasi pelaksanaan persepsi tersebut.       

    “Ada nanti yang bersiaga ketika hajatan berlangsung, terutama pengecekan suhu tubuh. Tamu yang datang, nantinya wajib pakai masker, ” jelas Dandim.       

    Meski demikian, pihak Satgas pun tak segan memberikan sanksi tegas terkait pelaksanaan acara itu, terutama ketika melanggar adanya protokol kesehatan. “Kalau melanggar, ya ditutup atau dihentikan acaranya, ” pungkas Sriyono.(Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polrestabes Surabaya Bersama Forkopimda...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Kodim Surabaya Timur Bersih Bersih 

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2045
    Perhutani Probolinggo Gelar Sosialisasi Regulasi Kerjasama Agroforestri di BKPH Sukapura
    Jaga Stabilitas, Danramil 0830/01 Krembangan Beri Arahan Netralitas Pilkada

    Ikuti Kami